BANNER UPDATED : UN Forum's New Banner Created by : auckzeer, Terima Kasih!!! VOTE : Ayo Voting untuk tampilan Forum Unforgiven DI SINI |
|
| [NEWS] Telkomsel Diancam Dilaporkan ke Polisi | |
| | Pengirim | Message |
---|
undead UN General Mod
Posts : 890 Unforgiven Pts : 9847 Join date : 08.06.09 Age : 34 Location : Malang, Jember
My Character Nickname: LadyUndead (cuti cari kerja) Jobs: Half Elf Level: 54
| Subyek: [NEWS] Telkomsel Diancam Dilaporkan ke Polisi Wed Sep 30, 2009 6:23 am | |
| Sumber... Detik-Inetisinya : - Spoiler:
Jakarta - Buntut disunatnya kuota bandwidth layanan mobile broadband Flash, Telkomsel terancam dilaporkan ke pihak berwajib oleh Indonesia Telecommunication Users Group (IdTUG).
Dalam somasi yang dilayangkan, IdTUG tidak bisa menerima alasan Telkomsel yang memangkas kuota bandwidth Flash didasarkan pada keinginan untuk membatasi 10% abusive user yang secara dominan menghabiskan resources network dengan penggunaan hingga puluhan bahkan ratusan GB yang mengakibatkan gangguan terhadap pengguna lain karena menyebabkan penurunan kualitas secara signifikan.
"Hal tersebut sangatlah bertentangan dengan apa yang dijanjikan di awal terhadap konsumen," tegas Denny.A.K.,SH. Ketua Bidang Hukum & Advokasi IDTUG, dalam keterangan yang diterima detikINET, Selasa (29/9/2009).
Untuk itu, IdTUG meminta penjelasan Telkomsel dalam waktu 3x24 jam sejak diterimanya surat somasi yang ditujukan ke Dirut Telkomsel Sarwoto Atmosutarno itu.
"Bila tidak ada jawaban atau undangan klarifikasi dari Anda (Dirut Telkomsel), maka kami akan membawa masalah ini ke Kepolisian Republik Indonesia, tanpa harus melewati BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia). Hal ini diatur dalam ketentuan Undang undang yang berlaku (Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen)," pungkas surat tersebut.
Sebelumnya, kuota fair usage Paket Basic Telkomsel Flash diturunkan menjadi 500 MB dengan kecepatan maksimum 256 kbps, Paket Advance turun menjadi 1 GB dengan kecepatan maksimum 512 kbps, serta Paket Pro tetap 2 GB dengan kecepatan maksimum 3,6 Mbps. Padahal sebelumnya, kuota yang diberikan untuk ketiga paket tersebut sama-sama 2 GB.
Bila penggunaan melebihi kuota, pelanggan memang tetap tidak dikenakan biaya tambahan. Hanya saja, secara otomatis kecepatan maksimum akan berubah. Paket Pro menjadi 128 kbps dan Paket Basic serta Advance menjadi 64 kbps
Kemudian, pasca kebijakan tersebut, Telkomsel membuka lahan jualan baru bagi pengguna Flash yang tak sabar dengan kecepatan ngenet mereka yang 'seadanya'. Namun harus membayar Rp 50 ribu atau Rp 100 ribu untuk membeli paket tambahan yang dapat mengembalikan kecepatan internet yang normal
| |
| | | Anna Mireille UN Forum Admin
Posts : 1074 Unforgiven Pts : 12270 Join date : 08.06.09 Age : 35 Location : Jember
My Character Nickname: AnnaAsakura Jobs: Dhan Level: 56
| Subyek: Re: [NEWS] Telkomsel Diancam Dilaporkan ke Polisi Wed Sep 30, 2009 7:46 am | |
| | |
| | | undead UN General Mod
Posts : 890 Unforgiven Pts : 9847 Join date : 08.06.09 Age : 34 Location : Malang, Jember
My Character Nickname: LadyUndead (cuti cari kerja) Jobs: Half Elf Level: 54
| Subyek: Re: [NEWS] Telkomsel Diancam Dilaporkan ke Polisi Thu Oct 01, 2009 9:02 am | |
| Kelanjutannya... sumber DARI SINI- Spoiler:
Kuota Bandwidth Flash Disunat Telkomsel akan Dimintai Ganti Rugi Achmad Rouzni Noor II - detikinet
Telkomsel Flash
Jakarta - Telkomsel terancam bakal diberi peringatan dan dimintai ganti rugi oleh regulator telekomunikasi terkait kasus sunat-menyunat kuota bandwidth layanan mobile broadband Flash.
Menkominfo Mohammad Nuh saat ini mengaku masih menunggu hasil rapat pleno yang dilakukan Badan Regulasi Telekomunikasi sore ini, Rabu (30/9/2009).
"Ya, kita tunggu saja hasil pleno BRTI," ujarnya kepada detikINET usai ajang Sapta Pesona Award di Gedung Budpar Jakarta.
Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo menambahkan, dulu lisensi modern yang dimiliki operator memuat izin penyelenggaraan yang ditandatangani langsung oleh menteri.
"Dimana di dalamnya ada klausul hak dan kewajiban. Kalau ada wanprestasi (kemunduran prestasi-red.), mereka (operator-red.) wajib memberikan ganti rugi. Tapi tidak mengurangi hak dari pemerintah untuk memberi peringatan," jelasnya.
Contohnya, lanjut Gatot, seperti kasus tumbangnya jaringan telekomunikasi pada Tahun Baru 2007 lalu. Dan sekarang -- untuk kasus disunatnya kuota bandwidth Flash ini -- kalau dilihat indikasinya sangat jelas kalau pelanggan dirugikan.
"Kalau bahasannya KPK itu ada dugaan," tukasnya
BRTI sendiri, kata Gatot, sebelumnya sudah memberikan komentar cukup keras di media soal Telkomsel yang dimintai kompensasi terkait kasus tersebut. "Ini harusnya bisa jadi pelajaran buat operator lain, kalau didiamkan tentu akan menjadi preseden buruk, nanti operator menggampangkan," tegasnya.
Soal kontrak, Telkomsel pun dinilai bisa saja menggunakan hal itu sebagai 'tameng' untuk menyanggah tuduhan merugikan pelanggan, jika mereka benar-benar tidak bersalah. Hanya saja, Gatot melihat antara keluhan pelanggan dan Telkomsel itu lebih memberatkan pelanggan. "Indikasinya jelas," pungkasnya.
| |
| | | undead UN General Mod
Posts : 890 Unforgiven Pts : 9847 Join date : 08.06.09 Age : 34 Location : Malang, Jember
My Character Nickname: LadyUndead (cuti cari kerja) Jobs: Half Elf Level: 54
| Subyek: Re: [NEWS] Telkomsel Diancam Dilaporkan ke Polisi Thu Oct 01, 2009 9:08 am | |
| Awal mula terjadinya ancaman ini... sumber DARI SINIisinya : - Spoiler:
Jakarta - Telkomsel pastinya telah mempunyai persiapan, baik dari sisi teknis maupun legal, sebelum memutuskan bakal memangkas kuota bandwidth mobile broadband Flash. Terlebih jika kebijakan kurang populis ini sudah diprediksi dari awal akan mendapat tentangan dari berbagai pihak.
Nah, untuk menangkis 'serangan' tersebut, operator seluler terbesar di Indonesia ini tentu sudah menyiapkan 'tameng' untuk tempat berlindung. 'Tameng' itu bisa didapat dari mana saja, termasuk dari kontrak berlangganan Flash yang diterima dan ditandatangani pengguna di atas materai.
Hal ini didapat detikINET setelah dibocorkan pengguna Flash sendiri. Dalam Pasal 10 di Ketentuan Umum kontrak tersebut misalnya disebutkan, "Setiap saat selama perjanjian ini, TELKOMSEL berhak meninjau ulang layanan TELKOMSELFlash beserta tarif-tarif dan layanan lainnya yang berlaku".
Selain itu Pasal 5 di bagian Ketentuan Khusus juga menyebutkan, "Setiap saat selama berlakunya perjanjian ini, TELKOMSEL berhak untuk mengubah syarat dan ketentuan fair usage".
Jika dibaca dari kaca mata awam, kedua pasal di atas bisa saja dimanfaatkan Telkomsel untuk berdalih dari tuduhan telah merugikan pelanggan karena layanan yang mereka berikan sekarang bertentangan dengan apa yang dijanjikan di awal ketika konsumen mendaftar.
Pun demikian, tetap saja pelanggan adalah 'raja'. Meski kebijakan ini memiliki alasan yang kuat, namun karena kurang populis untuk pengguna, Telkomsel tetap menjadi pihak yang duduk di kursi terdakwa.
Sekalipun Telkomsel coba merayu dengan memberikan alasan bahwa pemangkasan kuota bandwidth ini juga untuk menghadirkan layanan broadband yang berkualitas, dan bukan menyediakan layanan yang seadanya seperti yang telah mereka kemukakan.
"Di sini saya kira suatu pernyataan yang sangat keliru dan mengada-ada. Justru dengan pemberlakuan kuota fair usage yang sekarang inilah yang membuat pelanggan merasa mendapatkan layanan yang seadanya," ketus salah seorang pengguna Telkomsel Flash.
Bahkan semenjak diberlakukannya 'penyunatan' tersebut, beberapa pengguna Telkomsel Flash lain justru mengeluhkan lambatnya koneksi layanan yang diklaim sebagai mobile broadband tersebut. Jangankan setara broadband, mencapai kecepatan 64 Kbps saja -- menurut pengakuan seorang pelanggan kepada detikINET -- jarang terjadi.
Pihak Telkomsel sendiri, usai mengirimkan keterangan alasan terkait penyunatan kuota bandwidth Flash beberapa waktu lalu, hingga saat ini masih belum bisa dimintai konfirmasi. Telepon tak pernah diangkat, SMS pun tak berbalas.
Sebelumnya, kuota fair usage Paket Basic Telkomsel Flash diturunkan menjadi 500 MB dengan kecepatan maksimum 256 kbps, Paket Advance turun menjadi 1 GB dengan kecepatan maksimum 512 kbps, serta Paket Pro tetap 2 GB dengan kecepatan maksimum 3,6 Mbps. Padahal sebelumnya, kuota yang diberikan untuk ketiga paket tersebut sama-sama 2 GB.
Bila penggunaan melebihi kuota, pelanggan memang tetap tidak dikenakan biaya tambahan. Hanya saja, secara otomatis kecepatan maksimum akan berubah. Paket Pro menjadi 128 kbps dan Paket Basic serta Advance menjadi 64 kbps
| |
| | | Sponsored content
| Subyek: Re: [NEWS] Telkomsel Diancam Dilaporkan ke Polisi | |
| |
| | | | [NEWS] Telkomsel Diancam Dilaporkan ke Polisi | |
|
| Permissions in this forum: | Anda tidak dapat menjawab topik
| |
| |
| |
|